2. Buatlah Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) 3. Isi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (tersedia di dinas terkait) 4. Mengisi formulir surat gambar atau peta tanah (telah disediakan) 5. Materai Rp6.000 sebanyak dua lembar. 6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 7. sebagai LAMPIRAN A. B. Kedua-dua pihak bersetuju bahawa YAYASAN PAHANG akan menjual dan. SYARIKAT akan membeli kayu balak di dalam Kawasan Konsesi Kayu balak. tersebut menurut terma-terma dan syarat-syarat yang dinyatakan di dalam ini. C. Kedua-dua belah pihak bersetuju bahawa Perjanjian ini adalah tertakluk. Kadangkala, ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Namun ada juga pihak lawan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan melakukan pertemuan dan memberikan janji membayar dengan cara Namun memang pada kenyataannya perjanjian yang dibuat melalui lisan saja tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga salah satu pihak tidak bisa menuntut pihak yang melanggar kesepakatan. Berbeda dengan perjanjian yang tertulis, dimana perjanjian tersebut akan lebih dapat dipertanggungjawabkan karena memiliki kekuatan hukum yang sah. Apabila kedua belah pihak mengenal dengan baik pun, bukan alasan untuk tidak membuat surat perjanjian untuk menghindari kesalah pahaman di masa yang akan datang. Ada baiknya, surat perjanjian sewa tanah dibuat sebelum masa berlaku sewa tanah dimulai, sehingga masing-masing pihak sudah memahami dengan benar apa-apa saja yang masuk ke dalam Karena Buta Hukum, 10 Tahun Berstatus Karyawan Kontrak. 27 Sep 2012. Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan). Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat 2. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENUNTUT PENYESUAIAN IJAZAH Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Tempat, tanggal lahir : Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan : Instansi : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa setelah menyelesaikan pendidikan saya tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau kenaikan pangkat. Akan menjaga nama baik diri sendiri, madrasah, keluarga, masyarakat, agama, dan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Tidak akan mengulangi kesalahan tersebut diatas dimasa-masa mendatang. S A N K S I Bila ternyata dikemudian hari setelah diadakan perjanjian kami melanggar salah satu poin 1, 2, atau 3 kami sanggup Menjawab pertanyaan Anda, surat PHK yang ditandatangani oleh penerima kuasa adalah sah sepanjang dibuat dan dilaksanakan sebagaimana kewenangan yang diberikan olehnya. Sedangkan si pemberi kuasa yang akan menanggung akibat dan tanggung jawab atas PHK tersebut. Pekerja tetap dapat meminta hak-haknya akibat di-PHK kepada pengusaha (pemberi kuasa Indonesia, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga kembali di tanah air. - Saya tidak akan menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul Apabila ada. ketidak sesuaian fasilitas selama perjalan dari Indonesia, di Arab Saudi dan. selama karantina hingga kembali pulang. - Kami juga bersedia membayar setiap biaya yang timbul di If5LC.